Analisi Pembiayaan Paket Masa Depan Dengan Akad Murabahah (Studi Kasus Bank BTPN Syariah Sukabumi)

Penulis

  • Hany Nanda Julia Universitas Nusa Putra
  • Qori Karunia Universitas Nusa Putra

Kata Kunci:

Pembiayaan, Murabahah

Abstrak

Murabahah merupakan salah satu akad dalam perbankan syariah yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli yang bersifat amanah dalam hukum islam dengan mengambil keuntungan. Murabahah merupakan akad yang paling dominan yang digunakan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dan penambahan margin keuntungan bagi bank.  Bank  BTPN  Syariah  menggunakan satu  produk  pembiayaan  yaitu  pembiayaan  murabahah.  Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan pembiayaan murabahah di BTPN Syariah sukabumi serta penerapan-penerapan biaya murabahah di BTN Syariah sukabumi. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk di BTPN Syariah yang sama dengan akad jual beli. Pembiayaan yang ditunjukan khusus untuk perempuan prasejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli (akad wakalah wal murabahah).Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif kepustakaan. Pembiayaan murabahah bil wakalah di BTPN Syariah dalam pembelian barang di wakilkan kepada nasabah kurang nya informasi dari pihak bank untuk menjelaskan secara penuh esensi dari pembiayaan murabahah dan keterangan lain yang berkaitan dengan keberadaan produk tersebut. Dalam pembiyaan murabahah terdapat praktik  pencairan dan pembiayaan ke rekening nasabah yang selanjutnya nasabah diminta untuk melakukan pembiyaan kepada supplier

Unduhan

Diterbitkan

05-09-2023