Analisis Efektivitas Kebijakan Pemerintah Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap Penerimaan Pajak Negara
Kata Kunci:
kebijakan pemerintah, Harmonisasi Peraturan Perpajakan, , penerimaan pajak negaraAbstrak
Adanya perubahan pada UU tentang perpajakan yaitu UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan penggantian dari UU No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah dirubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Efektivitas dari adanya pemberlakuan aturan tersebut dapat berjalan efektif sejalan dengan aturan perundang – undangan yang diubah oleh pemerintah. Pada penelitian ini digunakan dua jenis data yaitu dari primer dan sekunder untuk mengetahui apakah kebijakan UU HPP efektif dibandingkan dengan sebelum diubahnya aturan tersebut.