Analisis Dampak Kenaikan UMK Terhadap Kesempatan Kerja di Sukabumi

Penulis

  • Septa Nurlinda Universitas Nusa Putra
  • Tamara Dewi Saputri Universitas Nusa Putra

Kata Kunci:

Kesempatan kerja, Upah Minimum, Pencari Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak kenaikan UMK terhadap kesempatan kerja di Sukabumi atau Provinsi Jawa Barat. Di sukabumi jumlah angkatan kerja menunjukkan jumlah dalam kurun waktu 11 tahun yaitu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh upah terhadap kesempatan kerja dan pengangguran dari tahun 2011 hingga 2022. Semakin tinggi besarnya upah yang ditetapkan oleh pemerintah maka hal tersebut akan berakibat pada penurunan jumlah orang yang bekerja pada wilayah tersebut. Upah berpengaruh positif signifikan terhadap kesempatan kerja, upah berpengaruh positif signifikan terhadap pengangguran, Upah berpengaruh positif signifikan terhadap pencari kerja. Perkembangan tingkat upah minimum di Sukabumi menunjukan dari tahun 2011 sampai tahun 2022 upah minimum mengalami kenaikan yang terus menerus dengan tertinggi terjadi pada tahun 2022 yang besarnya mencapai 3.125.444 rupiah. Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022 sebesar 1.860 orang dengan jumlah pencari kerja yang terdaftar sebanyak 20.329 orang. Perkembangan jumlah pencari kerja yang terdaftar di Kota Sukabumi yang di kelompokkan menurut tingkat pendidikan (Tamat SD, Tamat SMP, Tamat SLTA, Sarjana Muda, Sarjana). Analisis menunjukkan bahwa kenaikan upah secara positif akan berdampak terhadap kesempatan kerja.

Unduhan

Diterbitkan

05-09-2023