Analisis Akuntabilitas dan Tasparansi Pengelolaan Dana Desa: Studi Kasus Desa Bantargadung

Penulis

  • Shiva Andriani K Universitas Nusa Putra
  • Ismi Vauzia Universitas Nusa Putra

Kata Kunci:

Akuntabilitas, Transparansi, Pengelolaan dana desa

Abstrak

Alokasi dana desa merupakan sebagian keuangan desa yang berasal dari penyaluran pendapatan pajak daerah dan sebagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten untuk desa. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder sebagai sumber data dan pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Tujuannya adalah untuk (1) Menggambarkan tingkat akuntabilitas pengelolaan dana Desa di Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018. (2) menggambarkan tingkat transparansi pengelolaan Dana desa di Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa desa Bantargadung sudah memadai baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, pentausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban telah diperhitungkan, dan tahapan akuntabilitas dan transparansi secara garis besar sejalan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang menunjukkan akuntabilitas dan transparansi. Hal ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan desa.

Unduhan

Diterbitkan

05-01-2025