Analisis Penyalahgunaan Dana Desa Untuk Kepentingan Kampanye Politik (Studi Kasus Desa Citamiang, Sukabumi)
Kata Kunci:
Dana Desa, Kampanye Politik, Korupsi, Transparansi, Partisipasi MasyarakatAbstrak
Penelitian ini membahas penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa untuk kepentingan kampanye politik, dengan studi kasus di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Kasus yang melibatkan mantan kepala desa Ajang Syihanudin menunjukkan bahwa dana sebesar Rp 201 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dialihkan untuk mendanai kegiatan politik pribadi pada pemilihan kepala desa tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan anggaran dilakukan secara sistematis melalui proyek fisik tanpa musyawarah, manipulasi laporan, serta minimnya transparansi dan partisipasi masyarakat. Lemahnya pengawasan dari lembaga internal maupun eksternal turut membuka ruang bagi tindakan korupsi. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik dan melemahkan partisipasi warga dalam pemerintahan desa. Temuan ini menguatkan teori bahwa ketika pejabat memiliki kendali atas anggaran tanpa pengawasan yang memadai, maka potensi penyalahgunaan akan meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik yang mengorbankan pembangunan desa.

