Hubungan Pemahaman Perpajakan dengan Kemudahan Pengelolaan Pajak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Kata Kunci:
Pemahaman Perpajakan, Kemudahan Pengelolaan Pajak, UMKMAbstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang signifikan dalam ekonomi Indonesia, tetapi keterlibatannya dalam sistem pajak masih tergolong rendah. Salah satu faktor utama adalah kurangnya pemahaman para pengusaha mengenai kewajiban pajak serta kerumitan proses administrasi yang harus dilalui. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara pemahaman perpajakan dengan kemudahan pengelolaan pajak di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode survei terhadap 100 responden pelaku UMKM. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disusun berdasarkan indikator pemahaman perpajakan dan persepsi kemudahan pengelolaan pajak. Hasil menunjukkan bahwa mayoritas responden menyadari kewajiban perpajakan. Namun, mereka belum memahami secara teknis jenis pajak, prosedur pelaporan, dan penggunaan sistem administrasi digital. Pelaku UMKM yang memiliki pemahaman yang kuat tentang pengelolaan pajak merasa lebih mudah melakukannya. Di sisi lain, kelompok yang kurang memahami mengalami berbagai masalah seperti kebingungan administrasi, keterbatasan waktu, dan kesulitan mendapatkan informasi. Studi ini menemukan bahwa ada korelasi signifikan antara pemahaman tentang pajak dan kemudahan pengelolaan pajak. Oleh karena itu, untuk mendukung kepatuhan pajak dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara, diperlukan peningkatan pendidikan, sosialisasi, dan penyederhanaan prosedur administrasi pajak

