PENERAPAN TAX PLANNING DALAM UPAYA MENCAPAI EFISIENSI PAJAK PENGHASILAN BADAN PT SAYAP MAS UTAMA

Penulis

  • M Shaffan Awwallulah
  • Salya Khairun Nisa
  • Tazqiya Naila Haqi
  • Hashfi Rasis Radifan

Abstrak

Tax Planning adalah upaya untuk meminimalkan kewajiban pajak dimana dapat ditempuh dengan cara mengambil keuntungan dari ketentuan mengenai pengecualian dan pemotongan atau pengurangan yang diperkenankan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sistem pemungutan pajak yang dianut oleh negara Indonesia adalah Self Assessment System dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Salah satu jenis pajak yang ditekankan adalah pajak penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Tax Planning bukanlah untuk menghindari pembayaran pajak, tetapi merancang atau mengatur agar pajak yang akan dibayarkan tidak lebih dari yang seharusnya. Sehingga dapat kita ketahui tujuan pokok Tax Planning adalah untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang merupakan tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang diatur oleh undang-undang perpajakan sehingga menjadi langkah yang tepat dalam mengefisiensi pembayaran beban pajak.

Unduhan

Diterbitkan

19-01-2023