Analisis Akuntabilitas, Transparansi, Responsibilitas, dan Supremasi Hukum dalam Tata Kelola Desa Tenawahang Tahun 2024 dan 2025

Penulis

  • Vincentius Mario Sang Ladjar Universitas Nusa Putra image/svg+xml
  • Sinta Amelia

Kata Kunci:

Akuntabilitas, Transparansi, Responsibilitas, Supremasi Hukum, Tata Kelola Pemerintahan Desa, LPPD Tenawahang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diadaptasi ke dalam tata kelola pemerintahan desa, dengan fokus utama pada empat pilar: akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, dan supremasi hukum di Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengevaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sebagai dokumen primer empiris. Metode analisis isi (content analysis) digunakan untuk menguraikan secara mendalam bagaimana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) direncanakan, direalisasikan, serta dipertanggungjawabkan di tengah dinamika perubahan regulasi dan isu strategis sektoral seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, dan kendala kelembagaan lokal. Hasil penelitian menunjukkan adanya dinamika pergeseran anggaran yang signifikan. Anggaran penataan praja tata kelola berhasil ditekan secara efisien dari Rp526.932.774 pada tahun 2024 menjadi Rp525.850.319 pada tahun 2025, yang mencerminkan penguatan prinsip akuntabilitas keuangan. Temuan ini memvalidasi pilar regulasi lokal dan komitmen kepemimpinan konservatif dalam mengalokasikan anggaran kedaruratan, meskipun efektivitas operasional badan permusyawaratan desa (BPD) dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih memerlukan intervensi lanjutan akibat hambatan manajerial dan kekosongan struktural perangkat kewilayahan.

Unduhan

Diterbitkan

13-07-2026