Analisis Dampak Penerapan PSAK 72 terhadap Kinerja Keuangan Price-to-Earnings Ratio pada Perusahaan Industri yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2022–2024
Kata Kunci:
PSAK 72, Price Earnings Ratio, Earnings Per Share, Debt to Equity Ratio, Regresi Data PanelAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan PSAK 72 terhadap Price Earnings Ratio (PER) pada perusahaan sektor industri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022–2024. PSAK 72 merupakan standar akuntansi yang mengatur pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan menggantikan beberapa standar pendapatan sebelumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan dan data harga saham perusahaan. Sampel penelitian terdiri dari 31 perusahaan sektor industri yang dipilih menggunakan metode purposive sampling dengan total 124 observasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan bantuan perangkat lunak EViews melalui pengujian Common Effect Model (CEM), Fixed Effect Model (FEM), dan Random Effect Model (REM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan uji Chow, Hausman, dan Lagrange Multiplier, model terbaik yang digunakan adalah Random Effect Model (REM). Secara simultan, variabel PSAK 72, Earnings Per Share (EPS), Current Ratio (CR), Debt to Equity Ratio (DER), dan Net Profit Margin (NPM) berpengaruh signifikan terhadap Price Earnings Ratio (PER). Namun, secara parsial penerapan PSAK 72 tidak berpengaruh signifikan terhadap PER. Variabel EPS dan DER terbukti berpengaruh negatif dan signifikan terhadap PER, sedangkan CR dan NPM tidak berpengaruh signifikan. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 38,20% menunjukkan bahwa variabel penelitian mampu menjelaskan variasi PER sebesar 38,20%, sementara sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar model. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan PSAK 72 pada perusahaan sektor industri belum memberikan dampak signifikan terhadap Price Earnings Ratio (PER). Investor cenderung lebih mempertimbangkan faktor fundamental perusahaan, terutama laba per saham dan struktur modal, dibandingkan perubahan standar akuntansi dalam menentukan penilaian pasar terhadap perusahaan.

